KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO
Form Pengajuan Permohonan
Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan Keagamaan Hindu
1. Nama Lembaga/Instansi Tujuan
2. Nomor Surat Permohonan Rekomendasi
3. Tanggal Surat Permohonan Rekomendasi
4. Alamat
5. Surat permohonan Tanda Daftar dari lembaga kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
6. Surat rekomendasi dari Kakanwil Kementerian agama Provinsi/Kab/kota setempat c.q. Kabid Bimas/Pembimas Penyelenggara Hindu
7. Alamat lembaga, nomor telepon/HP/WA, dan alamat email lembaga
8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab/Ketua lembaga
9. Pasfoto berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua lembaga sebanyak 2 (dua) lembar
10. Sejarah singkat berdirinya lembaga
11. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus lembaga
12. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu
13. Program kerja dan laporan tahunan lembaga (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun)
14. Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus lembaga secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang ditandatangani oleh ketua lembaga
15. Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan, dan penggunaan lambang maupun logo lembaga dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dan lain-lain yang ditandatangani oleh ketua lembaga
16. Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditandatangani oleh ketua lembaga
17. Fotokopi Akta Notaris pendirian yayasan/perubahan yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
18. Fotokopi Surat Menteri Hukum mengenai pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan atau perubahan data yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
19. Fotokopi surat Menteri Hukum tentang pengesahan Akta Pendirian dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
20. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan
Kembali
KIRIM PENGAJUAN
Kembali